Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Daftar Proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN yang antara lain meliputi nama Kementerian/Lembaga, jenis, jumlah, dan lokasi Proyek, dengan mencantumkan nilai keseluruhan Proyek paling kurang sebesar nilai nominal SBSN yang diterbitkan. (2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri, dengan salinan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap kali penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id