Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
