Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang dibutuhkan sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah UNDANG-UNDANG tentang APBN disahkan.
(2) Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan:
a. nama Kementerian/Lembaga;
b. jenis Proyek;
c. nilai Proyek; dan
d. lokasi Proyek.
Koreksi Anda
