Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan paling kurang:
a. telah tercatat dalam Daftar Proyek;
b. tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
c. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
