Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN tidak menambah Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan APBN.
Koreksi Anda