Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. Proyek yang akan dilaksanakan; atau
b. Proyek yang sedang dilaksanakan.
(2) Proyek yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN namun belum mulai dilaksanakan.
(3) Proyek yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN dan sebagian telah dilaksanakan.
Koreksi Anda
