Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN adalah Proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN. (2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Proyek yang dibiayai melalui belanja modal rupiah murni. (3) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan; dan b. pengadaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id