Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3D

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 152/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) dapat dilakukan dengan skema penjaminan.” 4. Judul Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB III PERSIAPAN PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN” 5. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Panel dan Konsultan Hukum. 6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 5 (1) Penunjukan anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada Investment Bank; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi berdasarkan pemeringkatan dari hasil evaluasi proposal teknis; d. pelaksanaan presentasi (beauty contest); dan e. penunjukan anggota Panel oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain: a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN; b. menyatakan dirinya pailit; c. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.” 7. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 5A (1) Penunjukan Konsultan Hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada calon Konsultan Hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan calon Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi berdasarkan pemeringkatan dari hasil evaluasi proposal teknis; d. pelaksanaan presentasi (beauty contest); dan e. penunjukan Konsultan Hukum oleh Kuasa Pengguna Anggaran.” (2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Konsultan Hukum.” 8. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 6 (1) Untuk dapat ditunjuk menjadi anggota Panel dan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, calon anggota Panel dan calon Konsultan Hukum harus: a. menyampaikan proposal kepada panitia seleksi; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi; dan c. lulus seleksi oleh panitia seleksi. (2) Kriteria dan persyaratan calon anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki: a. pengalaman sebagai agen penjual surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional; b. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional; c. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan surat berharga syariah (sukuk); dan d. jaringan distribusi yang luas. (3) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki: a. pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) internasional; dan b. anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) internasional. 9. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A, dan Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 6A (1) Agen Penjual dalam rangka penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) untuk pertama kali setiap tahunnya, ditunjuk dari beberapa anggota Panel yang menduduki peringkat teratas dari hasil seleksi anggota Panel. (2) Penunjukan Agen Penjual dalam rangka penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding untuk penerbitan selanjutnya dalam tahun anggaran yang sama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan; b. penerimaan proposal; c. evaluasi proposal; dan d. penunjukan Agen Penjual oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan dalam Pasal 3B ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Agen Penjual.
Koreksi Anda