Koreksi Pasal 3B
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 152/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (3) huruf b dapat mengajukan penawaran pembelian SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement, baik dengan penunjukan sebagai Agen Penjual atau tanpa penunjukan sebagai Agen Penjual.
(2) Dalam hal Pemerintah memiliki program penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement, seluruh anggota Panel ditunjuk sebagai Agen Penjual oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
