Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 152/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 2. Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik INDONESIA ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan. 3. Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN dalam valuta asing di luar wilayah hukum INDONESIA untuk pertama kali. 4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. 5. Bookbuilding adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. 6. Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan. 7. Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi. 8. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. 9. Panel Calon Agen Penjual SBSN yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual. 10. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah. 11. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. 12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 13. Memorandum Informasi (Offering Memorandum) adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN dalam valuta asing kepada publik. 14. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing oleh investor. 15. Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing. 16. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. 17. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG. 18. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.” 2. Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB II PELAKSANA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN” 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3A (1) Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan dengan cara: a. Bookbuilding; atau b. Private Placement. (2) Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk dari Panel. (3) Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan: a. secara langsung oleh Pemerintah; atau b. melalui anggota Panel.
Koreksi Anda