Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Benih Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
