Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana untuk keperluan pos belanja Subsidi Benih termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis dalam penyediaan dan pembayaran dana kegiatan pembinaan dan pendampingan Subsidi Benih.
Koreksi Anda
