Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran atas pemanfaatan air Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air yang digunakan oleh Produsen Benih untuk memproduksi benih unggul bersertifikat bagi petani pada areal kebun sendiri di Sukamandi, dibayarkan setelah Produsen Benih menerima penggantian dana dari Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian Pertanian. (2) Tarif pemanfaatan air Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air yang digunakan oleh Produsen Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar pada ketentuan tentang penetapan tarif biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk pengambilan dan pemanfaatan air baku bagi industri di wilayah kerja Produsen Pemanfaatan Air di Propinsi Jawa Barat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis dalam penyediaan dan pembayaran iuran pemanfaatan air Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air yang digunakan oleh Produsen Benih.
Koreksi Anda