Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembayaran final Profit Margin dalam 1 (satu) tahun anggaran, diatur sebagai berikut: a. Pembayaran Profit Margin triwulan IV berdasarkan pada jumlah total kuantum penyaluran masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dalam 1 (satu) tahun anggaran yang telah diaudit dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dikurangi dengan jumlah kuantum penyaluran masing-masing benih hingga triwulan III dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih. b. Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) hasil audit lebih rendah dari HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai), akan diberikan tambahan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum penambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan. c. Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) hasil audit lebih tinggi dari HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai), akan dikenakan pengurangan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda