Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembayaran final Profit Margin dalam 1 (satu) tahun anggaran, diatur sebagai berikut:
a. Pembayaran Profit Margin triwulan IV berdasarkan pada jumlah total kuantum penyaluran masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dalam 1 (satu) tahun anggaran yang telah diaudit dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dikurangi dengan jumlah kuantum penyaluran masing-masing benih hingga triwulan III dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih.
b. Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) hasil audit lebih rendah dari HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai), akan diberikan tambahan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum penambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan.
c. Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) hasil audit lebih tinggi dari HPP masing-masing benih (padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai), akan dikenakan pengurangan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
