Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran final Subsidi Benih dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah dilaksanakan audit atas perhitungan realisasi penyaluran Subsidi Benih dan Profit Margin oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh auditor independen kepada: a. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Direksi Produsen Benih; dan c. Menteri Pertanian (3) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh Produsen Benih ke Kas Negara dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu). (5) Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat sebagai Penerimaan Pengembalian Belanja.
Koreksi Anda