Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA dan Produsen Benih sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab atas penyaluran, pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda