Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA dan Produsen Benih sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab atas penyaluran, pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
