Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Subsidi Benih yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita Acara Verifikasi Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Benih.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda
