Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tagihan Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.
Koreksi Anda
