Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
(1) Direksi Produsen Benih mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Benih kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Tagihan pembayaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:
a. tembusan Berita Acara Serah Terima Benih Bersertifikat yang ditandatangani oleh pihak Produsen Benih dan pihak pemasaran;
b. rekapitulasi dan tembusan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh BPSB dan unit produksi yang telah mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari LSSM TPH-Kementerian Pertanian, sebagai pernyataan/bukti lulus hasil pengujian benih bersertifikat;
c. rekapitulasi dan tembusan terhadap Delivery Order (DO), Faktur, Surat Pengantar Angkutan (SPA) sebagai bukti penyaluran yang bersangkutan dalam pelaksanaan penyaluran benih bersertifikat; dan
d. rekapitulasi penyaluran benih bersubsidi yang disahkan oleh BPSB.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material.
Koreksi Anda
