Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT
Teks Saat Ini
(1) Terhadap semua Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat yang disalurkan oleh Produsen Benih, yang telah disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan/atau produsen yang telah mendapatkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-TPH) Kementerian Pertanian diberikan Subsidi Benih dan Profit Margin.
(2) Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat yang dimaksud dalam ayat (1) dikemas dalam kantong bertuliskan benih bersubsidi.
(3) Besaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HP (Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran benih (Kg) masing-masing jenis komoditi benih.
(4) Besaran Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif Profit Margin (Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran benih (Kg) masing-masing jenis komoditi benih.
Koreksi Anda
