Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI NON HIBRIDA, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 2. Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual, tidak termasuk Profit Margin dalam 1 (satu) periode usaha, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 4. Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP yang meliputi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat. 5. Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 6. Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat adalah benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat kelas Benih Sebar (Extention Seed/ES) dari varietas unggul nasional sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian. 7. Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, yang sebagian dimanfaatkan untuk memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat yang disubsidi, dalam hal ini Perum Jasa Tirta II. 8. Iuran Pemanfaatan Air adalah iuran yang dibayarkan oleh Produsen Benih kepada Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air sehubungan dengan pemanfaatan air yang dikelola oleh Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air untuk memproduksi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida dan Kedelai Bersertifikat yang disubsidi, dengan tarif sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda