Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 129-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat peralatan telekomunikasi.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan peralatan telekomunikasi oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
