Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan beban negara.
Koreksi Anda
