Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan beban negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id