Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelmen Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing (T+5). (2) Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id