Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
Teks Saat Ini
(1) Setelmen Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing (T+5).
(2) Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
