Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak
seluruh Pemesanan Pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik yang masuk.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil penjualan dan/atau Penjatahan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dalam suatu rapat penetapan.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
