Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik yang masuk. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil penjualan dan/atau Penjatahan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dalam suatu rapat penetapan. (3) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id