Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik diperlukan dokumen Memorandum Informasi.
(2) Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. struktur Surat Utang Negara yang ditawarkan;
b. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian; dan
c. metode Penjatahan.
Koreksi Anda
