Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah calon Agen Penjual berdasarkan hasil pengadaan jasa Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kurang dari 2 (dua) calon Agen Penjual, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
