Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d yang diterima oleh Panitia Pengadaan kurang dari 3 (tiga) Dokumen Penawaran, maka Panitia Pengadaan melakukan pengumuman ulang. (2) Dalam hal dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta pengadaan jasa Agen Penjual yang sebelumnya telah memasukan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan tetap diikutkan dalam proses pengadaan jasa Agen Penjual tanpa harus memasukan kembali Dokumen Penawaran. (3) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Dokumen Penawaran yang diterima tetap kurang dari 3 (tiga) Dokumen Penawaran, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id