Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi Dokumen Penawaran; g. pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); h. pelaksanaan beauty contest; i. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; j. penetapan calon Agen Penjual; k. pengumuman calon Agen Penjual; l. sanggahan; m. sanggahan banding (jika ada); n. penunjukan Agen Penjual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id