Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan oleh Panitia Pengadaan. (2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id