Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai Agen Penjual, calon Agen Penjual harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank atau perusahaan efek yang melaksanakan perdagangan minimum 2% dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah di Pasar Sekunder Domestik, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat akhir bulan sebelum tanggal pengumuman pengadaan jasa Agen Penjual; b. Memiliki jaringan pemasaran yang luas; c. Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Bookbuilding; dan d. Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan dalam valuta asing.
Koreksi Anda