Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai Agen Penjual, calon Agen Penjual harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bank atau perusahaan efek yang melaksanakan perdagangan minimum 2% dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah di Pasar Sekunder Domestik, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat akhir bulan sebelum tanggal pengumuman pengadaan jasa Agen Penjual;
b. Memiliki jaringan pemasaran yang luas;
c. Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Bookbuilding; dan
d. Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan dalam valuta asing.
Koreksi Anda
