Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah INDONESIA untuk pertama kali dengan cara Bookbuilding.
5. Pasar Sekunder Domestik adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah INDONESIA yang telah dijual di Pasar Perdana Domestik.
6. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik INDONESIA.
7. Bookbuilding adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
8. Agen Penjual adalah bank atau perusahaan efek yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui proses pengadaan jasa Agen Penjual untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
9. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual.
11. Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan, adalah panitia yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
12. Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran, adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen admistrasi, teknis, dan kualifikasi.
13. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik oleh calon investor.
14. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik kepada publik.
15. Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
16. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.
17. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
