Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2013.
2. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir Dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
3. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
4. Isteri/Suami adalah isteri/suami dari Peserta atau pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
5. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
6. MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
7. MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
8. Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi Peserta bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
9. Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
10. SI adalah selisih iuran antara iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
11. HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
12. B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
13. C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/Anak meninggal
dunia.
14. F1 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1.
15. F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.