Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 128-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(3) Harga Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
a. untuk biji kakao adalah harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya adalah harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa INDONESIA dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen).
(4) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD 20 (dua puluh dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, perhitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga tertinggi.
2. Mengubah Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
