Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 128-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
a. Untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta.
b. Untuk Biji Kakao adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
