Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 128-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
3. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
4. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
5. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
6. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata- rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis.
2. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
