Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.depkeu.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id