Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda