Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk- Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
