Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk- Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda