Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap impor barang yang pengajuan pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang sampai dengan tanggal 30 Juni 2010, menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
b. impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2010, dapat menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema CEPT atau Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA.
Koreksi Anda
