Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5B

PERMEN Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Badan Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan : a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P). d. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan e. Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) yang telah disetujui dan ditandasahkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dalam rentang masa berlaku Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda