Koreksi Pasal 5A
PERMEN Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf d, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan :
a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P);
d. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2);dan
e. Laporan realisasi impor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
(4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
