Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh PT PLN (Persero) dilampiri dengan :
a. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Akte Pendirian Badan Usaha; dan
c. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan :
a. Perjanjian jual beli listrik (PPA) atau perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT PLN (Persero), bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero);
b. Perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha;
c. IUKU;
d. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
e. Akte Pendirian Badan Usaha; dan
f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
