Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha sebagai berikut : a. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN (Persero)); b. Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha; c. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero), atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau d. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik, yang mempunyai perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat (4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id