Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penyaluran DP2D2 Tahun Anggaran 2013 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
