Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) DP2D2 Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
