Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disingkat DP2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No.
7914 ID, No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 14 Maret 2013.
4. Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Verifikasi Keluaran DAK adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi, dan bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013.
5. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
