Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif Defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id