Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
