Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan.
Koreksi Anda